Prosedur Pengurusan STNK

Pengurusan STNK dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengurusan oleh Debitur (SAMSAT)

  1. Debitur datang ke cabang CFI dan mengajukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP.
  2. Debitur melakukan pembayaran administrasi:
    • Motor: Rp 5.000
    • Mobil: Rp 10.000
  3. CFI akan memberikan surat keterangan kredit beserta fotokopi BPKB (pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran).
  4. Debitur melakukan pengurusan perpanjangan pajak STNK secara langsung di SAMSAT.

Pengurusan melalui Biro Jasa Rekanan

  1. Debitur datang ke cabang CFI dan mengajukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP.
  2. CFI akan menginformasikan biaya pengurusan melalui biro jasa rekanan.
  3. Debitur melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan oleh biro jasa.
  4. CFI memberikan surat keterangan kredit beserta fotokopi BPKB (pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran).
  5. Proses pengurusan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa.
  6. Setelah selesai, debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang CFI.

Catatan Penting Bagi Calon Konsumen

Transparansi adalah prioritas kami.

Bisa. Pengurusan dapat dilakukan melalui biro jasa rekanan atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ya, debitur perlu datang ke cabang untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.

Tidak. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan kredit dapat diterbitkan.