Pelunasan Dipercepat (Pre-Termination)

Layanan Pelunasan Dipercepat bagi konsumen yang ingin menyelesaikan kewajiban pembiayaan lebih awal dari jangka waktu yang telah ditetapkan.

👤

Dilakukan oleh Konsumen

  • KTP asli konsumen
  • Bukti transfer pembayaran ke rekening CFI
📄

Dikuasakan (Perwakilan)

  • KTP/SIM asli konsumen & penerima kuasa
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000
  • Bukti transfer pembayaran ke rekening CFI (jika non-cash)

Catatan Penting

  • Pelunasan dipercepat akan dikenakan penalty dan biaya administrasi sesuai perjanjian pembiayaan.
  • Jika terdapat tunggakan, akan dikenakan denda keterlambatan dan biaya pengamanan.
  • Proses hanya dapat dilakukan pada jam operasional kantor.
  • Disarankan untuk mengecek estimasi pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.