Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
CSR dilakukan Perusahaan sebagai bentuk komitmen dan peran serta dalam meningkatkan Program Keuangan Berkelanjutan. Dasar pelaksanaan CSR, yaitu sebagai berikut:
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.