Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

CSR dilakukan Perusahaan sebagai bentuk komitmen dan peran serta dalam meningkatkan Program Keuangan Berkelanjutan. Dasar pelaksanaan CSR, yaitu sebagai berikut:

1

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas.

2

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

3

Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Corporate Social Responsibility

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Komitmen PT Clemont Finance Indonesia dalam mendukung kepedulian sosial, lingkungan, dan Program Keuangan Berkelanjutan.

Donasi Peduli Korban Bencana Banjir Aceh, Sumatera

Februari 12, 2026 by

Pada Tanggal 20 Januari 2026 Clemont Finance CSR dan APPI Care Menyerahkan...

Read more

Donor Darah Korindo Group 2024

Februari 11, 2024 by

Partisipasi, PT Clemont Finance Indonesia dalam penyelenggaran Donor Darah Korindo Group Dalam tema “Be a...

Read more

Donasi Peduli Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur

Desember 7, 2022 by

PT. CLemont Finance Indonesia Peduli Bencana, menyalurkan Bantuan kepada Korban Gempa...

Read more